Tampilkan postingan dengan label LDII ternyata SESAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LDII ternyata SESAT. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 Oktober 2015






TO MY SISTER


 Assalamu'alaikum WR.WB.
 
INVITE ME THE FIRST SIGN IN BECOME AFTER Jamat 354 ....... I KNOW NOW IS TURN LDII INCLUDING cult (PROOFS OF ALL THERE IS IN THIS BLOG) ... NOW THEN I INVITE YOU TO GET OUT FROM THIS JAMAT.... I AM SURE THIS IS THE WEIGHT FOR YOU ...... BUT I pray MAY GOD ALWAYS GIVES INSTRUCTIONS FOR THE RIGHT IS RIGHT AND THAT IS vanity vanity to my SISTER ......
THIS BLOG TO COLLECT INFORMATION ABOUT  IRREGULARITIES-Jama'ah LDII IRREGULARITIES WHICH ALL THIS IS NOT ME who wrote BUT THEY-to BE THE FORMER MANAGEMENT AND HAS DEMONSTRATED preachers BY GOD WITH THE STRAIGHT guidance.
WANT TO TRY AND READ ponder ..... I DO NOT force you to GET OUT OF THERE IN DECISION Jama'ah 354 OWN HANDS AFTER ME ..... ask you to Jamat-354 OUT OF MEAN I'VE NOT FEEL GUILTY AGAIN .... FIRST BECAUSE THE SIGN ME ALSO invites.
My SISTER I DO NOT WANT TO TALK MUCH BECAUSE I HAVE A LOT OF THE hurt by Jamat 354 MUCH AND I DO NOT WANT THIS STORY AGAIN THAT CAN ONLY ...... I convey to my sister ....... FORGIVE ME ... . Jamat-354 OUT OF ME NOT MEAN I AM OUT OF THE TEACHING OF ISLAM .... BUT ... I AM LOOKING FOR THE REAL TRUTH ........

 
GREETINGS FROM YOUR BROTHER


WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.




BUAT ADIKKU

ASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.

DULU AKU YANG AJAK MASUK MENJADI JAMA'AH 354.......SEKARANG SETELAH AKU TAHU TERNYATA LDII ADALAH TERMASUK ALIRAN SESAT (BUKTI-BUKTI SEMUA ADA DI BLOG INI )... MAKA SEKARANG AKU AJAK KAMU UNTUK KELUAR.... AKU YAKIN HAL INI ADALAH BERAT BAGIMU...... TAPI AKU SELALU BERDO'A SEMOGA ALLAH MEMBERIKAN PETUNJUK YANG BENAR ADALAH BENAR DAN YANG BATIL ADALAH BATIL KEPADA ADIKKU......
DENGAN BLOG INI AKU KUMPULKAN INFORMASI SEKITAR PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN JAMA'AH LDII YANG MANA SEMUA INI BUKAN AKU YANG MENGARANGNYA TETAPI MEREKA-MEREKALAH PARA MANTAN PENGURUS DAN MUBALIGH YANG TELAH DITUNJUKKAN OLEH ALLAH DENGAN HIDAYAH YANG LURUS.
COBALAH BACA DAN MAU MERENUNGKANNYA ..... AKU TIDAK MEMAKSAMU UNTUK KELUAR DARI JAMA'AH LDII KEPUTUSAN ADA DI TANGANMU SENDIRI.....SETELAH AKU MENGAJAKMU UNTUK KELUAR DARI JAMA'AH 354 ARTINYA AKU SUDAH TIDAK MERASA BERSALAH LAGI.... KARENA DULU YANG MENGAJAK MASUK AKU JUGA.
ADIKKU AKU TIDAK MAU BANYAK BICARA KARENA AKU TELAH BANYAK DISAKITI OLEH PARA JAMA'AH LDII DAN AKU TIDAK MAU BANYAK CERITA LAGI ......HANYA INI YANG BISA AKU SAMPAIKAN KEPADA ADIKKU.......MAAFKAN AKU.... AKU KELUAR DARI JAMA'AH 354 BUKAN BERARTI AKU KELUAR DARI AJARAN ISLAM.... TETAPI ... AKU MENCARI KEBENARAN YANG SEJATI........
SALAM DARI KAKAKMU..
WASSALAMU'ALAIKUM WR.WB.

Sabtu, 03 Maret 2012

Bukti-bukti Kesesatan Islam Jama’ah – LDII



 



Bukti-bukti kesesatan LDII, Fatwa-fatwa tentang sesatnya, dan pelarangan Islam Jama’ah dan apapun namanya yang bersifat/ berajaran serupa:

  1. LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah”.
  2. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
  3. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).
  4. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
  5. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).
  6. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII.

    Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
  7. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta. Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
  8. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
  9. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
  10. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
  11. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
  12. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti: Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).
  13. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).

Sistem Manqul

LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah “Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”. (Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24).

Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.

Ajaran ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memelihara apa yang didengarnya itu, kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah mem berikan Ijazah kepada para sahabat. Dalam sebuah hadits beliau bersabda:


نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا، ثُمَّ أَدَّاهَا كَمَا سَمِعَهَا .

Artinya: “Semoga Allah mengelokkan orang yang mendengar ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang ia dengar.” (Syafi’i dan Baihaqi)

Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kepada orang yang mau mempelajari hadits-haditsnya lalu menyampaikan kepada orang lain seperti yang ia dengar. Adapun cara bagaiman atau alat apa dalam mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya itu tidak ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, dengan radio, tv dan lain-lainnya. Maka ajaran manqulnya Nurhasan Ubaidah Lubis terlihat mengada-ada. Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat denga apa yang digariskan Amirnya (Nurhasan Ubaidah). Padahal Allah SWT menghargai hamba-hambanya yang mau mendengarkan ucapan, lalu menseleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya. Firman-Nya:

وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ(17)

الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ(18)

Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. (QS Az-Zumar [39] : 17-18)


Dalam ayat tersebut tidak ada sama sekali keterangan harus manqul dalam mempelajari agama. Bahkan kita diberi kebebasan untuk mendengarkan perkataan, hanya saja harus mengikuti yang paling baik. Itulah ciri-ciri orang yang mempunyai akal. Dan bukan harus mengikuti manqul dari Nur Hasan Ubaidah yang kini digantikan oleh anaknya, Abdul Aziz, setelah matinya kakaknya yakni Abdu Dhahir. Maka orang yang menetapkan harus/wajib manqul dari Nur Hasan atau amir itulah ciri-ciri orang yang tidak punya akal. (Lihat Buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI, Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 258- 260).

Intinya, berbagai kesesatan LDII telah nyata di antaranya:

  1. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII.
  2. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk).
  3. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya.

Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.


***

Diskrispi tentang LDII

LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia)

Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).

Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan

Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits.). Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.

Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu : Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Lihat Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).


Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system: “Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah.” (lihat situs: alislam.or.id).

Penyelewengan utamanya: Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).


Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku–kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).

Modus operandinya: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.

Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi.

Kasus tahun 2002/2003 (disebut kasus Maryoso) ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004.
Di aceh Sendiri sudah lama LDII Berkembang pemerintah sepertinya kurang perduli terhadap masalah ini,kantor LDII sendiri berada Di Jeulingke Kota Banda Aceh Dijln T Nyak Arief bahkan Mereka sekarang sudah mengadakan pengajian di mesjid Komplek Polda dengan LDII mengkoordinirnya.
Bahkan pengalaman penulis sendiri ketika waktu menjelang shalat Ashar penulis iseng iseng menunggu Ashar dimesjid LDII ini yang berada Di Gampoeng Prada Kota Banda Aceh ini, namun yang heran ketika penulis menunggu Ashar para pengikut LDII ini Malah melihat Penulis sebagai Orang Asing.
ketika melihat fenomena ini menulis merasa risih dan langsung meninggalkan MEsjid LDII ini dan menuju mesjid Gampoeng Prada Untuk menunaikan Shalat Ashar, namun apa yang terjadi ketika secara tidak sengaja penulis menengok sekilas kebelakang tempat penulis duduk di sucikan oleh mereka atau DI sama'.
penulis heran aneh pada pengikut LDII berbuat seperti itu namun itulah Ajaran Mereka penulis hanya terbengong meliat kejadian ini sambil berlalu menuju Ke mesjid.
Itulah Sekelumit Kisah Penulis alami sendiri ketika berada dimesjid LDII gampoeng Prada yang oleh PEmerintah Aceh dan pemerintah Kota Banda Aceh Tidak perduli terhadap Aliran Sesat yan diperdulikan cuma MIlllata ABraham.
sekain dan terima kasih

Senin, 14 November 2011

Surat Forum Ruju' Ilal Haq Ke MUI

Surat Forum Ruju' Ilal Haq Ke MUI

- Ruju'lah Saudaraku...
Assalaamu'alaikum..

Saudara-saudaraku Kaum Muslimin,
Dengarlah.. Gegap Gempita Takbirnya Kaum Muslimin..
Di seluruh Wilayah Republik Indonesia Tercinta..
Bahkan diseluruh Belahan Dunia...

Apakah anda mengira, kalau yang takbiran itu hanya kelompok Anda ?
Apakah anda mengira, kalau yang sholat ied itu hanya golongan Anda ?
Apakah anda mengira, kalau yang bergetar hatinya dan berlinang airmatanya ketika Nama Allah Dikumandangkan, itu hanya keluarga Anda ?
Apakah anda mengira, kalau yang membaca syahadat, itu hanya Anda ?

Bangunlah Dari Tidur Anda
Bangunlah Dari Mimpi Anda
Lekaslah Sadar Dari Lupa Anda
Lekaslah Sadar Dari Rusaknya Akidah Anda

Lihatlah Saudara2 Kita, Kaum Muslimin Berkumpul Di Arafah
Semua Warna Kulit
Semua Bangsa
Semua Bahasa..



Semuanya Beribadah
Sesembahan Kita Satu.. Allaah.
Teladan Kita Satu.. Muhammad Rasulullaah
Agama Kita Satu .. Islam

Itulah islam, kaum muslimin yang diwasiatkan oleh Rasulullaah... akan menjadi penghuni surga terbesar dari seluruh umat manusia
Islam untuk seluruh bangsa, bahasa, warna kulit.
Islam Rahmatan Lil'aalamiiin
Islam bukan untuk sekelompok orang saja


Setelah jelas semua cacatnya akidah khawarij, cacatnya akidah menganggap hanya golongannya yang islam, yang lain kafir..
Ruju'lah Saudaraku di Islam Jamaah...

Ruju'lah Ilal Haq..
Wassalaamu'alaikum
--------------------------------------------------------------------------

berikut adalah file scan dari Surat Pernyataan FRIH ke MUI..
Awalnya, Kami berikan surat ini khusus ke MUI...
entah kenapa.. Surat ini malah sudah tersebar ke warga Islam Jamaah / LDII...
Dalam rangka bertabayun, Surat ini kami release ke public.. biar public bisa menilai sendiri.. biar orang yang baik fitrahnya dan akalnya bisa merenungi ini semua..



FRIH mendapat fitnahan, katanya ke MUI ingin membubarkan Islam Jamaah / LDII.
Bahkan Forum Ruju' Ilal Haq dicap Forum Ruju' Ilannaar...
Laa Haulaa Wa Laa Quwwata Illaa Billaah...
Berikut adalah File2 tersebut.. adakah isinya ingin membubarkan Islam Jamaah / LDII ?

Tidak ada.. Karena itu bukan tujuan kami..


Kami melakukan ini, karena kami peduli !
Kami melakukan ini, karena kami tidak ingin sodara2 kami menjadi khawarij..
Kami melakukan ini, agar kalian dan kita semua bisa Ikhlash ibadah kepada Allah
Kami melakukan ini, agar kalian dan kita semua bisa Ittiba' pada Sunnahnya Rasulullaah

Cukuplah Allah Yang Disembah
Cukuplah Rasulullaah Yang Diikuti.










Maaf Lahir Bathin Dari Kami Mantan Islam Jamaah Kepada Seluruh Kaum Muslimin Bismillaah,

Maaf Lahir Bathin Dari Kami Mantan Islam Jamaah Kepada Seluruh Kaum Muslimin
Bismillaah,

Alhamdulillah, nikmatnya menjadikan Allah sebagai satu-satunya yang disembah, dan menjadikan Rasulullah sebagai satu-satunya yang diikuti petunjuk dan tata cara ibadahnya

Alhamdulillah, nikmatnya kembali ruju' ke islam dalam pemahaman, keyakinan dan praktek Nabi dan Sahabatnya, tanpa menambah dan menguranginya

Alhamdulillah, nikmatnya melepas bid'ah aqidah khawarij : menganggap kafir Kaum Muslimin selain islam jamaah

Kami Forum Ruju' Ilal Haq, atas nama seluruh Mantan Islam Jamaah, mengucapkan Maaf Lahir Bathin atas dosa-dosa kami yang selama ini menganggap Kaum Muslimin selain Islam Jamaah adalah Orang Kafir...
Itu semua karena kami waktu itu memang belum mengerti akidah yang haq.

Itu semua karena kami waktu itu terbelenggu oleh kebodohan kami akan jalan yang lurus.

Alhamdulillah saat ini, dengan idzin Allah, terus bertambah banyaknya para Warga Islam Jamaah yang mulai sadar dan meneliti kebenaran berita ini ke Para Ulama Ahlussunnah Waljamaah, sehingga bisa Ruju' Ilal Haq.

Selanjutnya, kami memberikan nasehat kepada seluruh Warga Islam Jamaah yang tersebar diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan selainnya : untuk segera taubat kepada Allah atas akidah sesatnya, dan juga untuk secara tulus ikhlash meminta maaf kepada Kaum Muslimin atas paham takfirnya, dan segera bergabung dengan Seluruh Jamaah Kaum Muslimin Di Indonesia Dan Taat Pada Pemerintahnya.

Dan juga, kami menghimbau kepada para Mantan Islam Jamaah untuk : menyempatkan meminta waktu di masjid-masjid sekitar wilayah tempat tinggalnya, dan atau langsung kepada Kaum Muslimin diwilayahnya untuk meminta maaf atas kesalahan ini ( dulunya pernah menganggap Kaum Muslimin selain Islam Jamaah sebagai Orang Kafir )


Alhamdulillah, Pada Hari Jumat 30 Juli 2010, Forum Ruju' Ilal Haq mewakili seluruh para Mantan Islam Jamaah, secara resmi telah diterima dengan baik oleh Pengurus Forum Umat islam, yang mewakili 42 Ormas Kaum Muslimin.

Kami telah menyampaikan permintaan maaf kepada Kaum Muslimin atas kesalahan kami, dan juga :
Kami juga meminta agar Kaum Muslimin melindungi para Mantan Islam Jamaah (karena biasanya mendapatkan berbagai penganiayaan)
Mengajak Kaum Muslimin untuk menasehati para Warga Islam Jamaah untuk meluruskan akidahnya, meninggalkan akidah khawarij ( menganggap Kaum Muslimin selain Islam Jamaah sebagai Orang Kafir )
Mengajak Kaum Muslimin untuk mendukung Dialog Ilmiyyah antara Para Mantan Islam Jamaah dan Tokoh-Tokoh Islam Jamaah, untuk meluruskan Akidahnya. Bahkan Kami pun siap untuk Sumpah Mubahalah sekiranya kami dianggap berbohong.
Kami menghimbau Kaum Muslimin untuk menasehati warga Islam Jamaah dengan cara yang lembut dan baik, karena banyak sekali orang baik didalamnya, dan juga untuk mendukung kami agar bisa berdialog ilmiyyah dengan para pembesar (Keimaman Dan Wakil Keimaman Serta Muballigh Pusat Islam Jamaah) , mereka yang paling bertanggung jawab terhadap akidah sesat Islam Jamaah selama ini.

Sekali lagi, kami bertaubat kepada Allah, dan memohonkan maaf lahir bathin atas keyakinan kami yang salah selama di Islam Jamaah. Semoga Kaum Muslimin bisa memaafkan kami dan bisa menjaga diri dan keluarganya dari Akidah Sesat Islam Jamaah.

Saudaraku, marilah Ruju' Ilal Haq !
Wallahulmusta'aan
Walhamdulillaahi Rabbil 'Aalamiiin
------------------------------------------------------------


Beberapa Tips Membantu Dakwah Ini :
Menyebarkan info ini (dengan sms, telpon, email, yahoo messenger, facebook, twitter) kesebanyak2nya Mantan Islam Jamaah di seluruh perwakilan di Indonesia khususnya untuk turut melakukan Point dibawah ini :
Copy dan Print tulisan diatas, dan fotocopy sebanyak2nya. Lalu berikan ke tokoh2 masyarakat, tokoh2 agama disekitar tempat kita tinggal, sebagai permintaan maaf kita semua sebagai mantan islam jamaah
Meminta waktu khusus ke tokoh2 agama dimasjid sekitar tempat kita tinggal, nyatakan langsung permintaan maaf kita ke Kaum Muslimin karena selama ini menganggap mereka kafir
Meminta Kaum Muslimin untuk menasehati Warga Islam Jamaah dengan cara yang bijak, lembut, baik dan menghindari segala bentuk bentrokan fisik dan kekerasan ( karena mayoritas warga islam jamaah adalah orang-orang baik yang sayangnya sedang tersesat ) , dan tokoh2 Agama dan tokoh2 Masyarakat secara rutin dan berkala terus menerus menasehati mereka untuk :
Meninggalkan Akidah Takfiri Khawarij, menghentikan menganggap kafir Kaum Muslimin selain Islam Jamaah
Meninggalkan Akidah Taqiyah Syiah (Bithonah), menghentikan menganggap halal berbohong kepada Kaum Muslimin selain Islam Jamaah
Sholat 5 waktu berjamaah bersama Kaum Muslimin di Masjid Umum (disekitar rumah tinggal / misalnya pas waktu kerja dikantor ya sholatnya disekitar kantornya)
Sholat Jumat berjamaah bersama Kaum Muslimin di Masjid Umum (disekitar rumah tinggal / misalnya pas waktu kerja dikantor ya sholatnya disekitar kantornya)
Sholat Tarawih berjamaah bersama Kaum Muslimin, bukan sholat tarawih dirumah
Tidak menyinggung / menyebut nama Organisasi Islam Jamaah (LDxx). Bila menerima ancaman : segera koordinasi dengan Kaum Muslimin disekitar wilayahnya masing2, dan hubungi rekan2 di Forum Ruju' Ilal Haq, atau Ormas2 dan Tim Advokasi Forum Umat Islam
Teruskan Dakwah Ini, Ikhlash Karena Allah, Untuk Menyelamatkan Akidah Umat, Meluruskan Yang Salah Dengan Cara Yang Baik, Karena Ini Termasuk Jihad
Diposkan oleh Ruju' Ilal Haq

Forum Ruju' ilalHaq

Bismillaah,


In The Name Of Allaah, The Most Gracious The Most Merciful

Assalaamu'alaikum.

Saya Adam Amrullah, sekretaris Forum Ruju' ilalHaq (mantan-mantan Islam Jamaah yang sudah bertobat), menyerukan kepada semua kaum muslimin, untuk menjaga diri dan keluarganya dari aliran sesat khususnya LDII / Islam Jamaah.

Waspadai tipuannya, Hati-hati suapan & hadiahnya, Tak lengah oleh sumpah palsu dan muka manisnya.

Khususnya dibulan Ramadhan, Iedul Fitri dan Iedul Adha / Qurban, mereka biasa memberi hadiah yang berasal dari uang riba dan uang haram lainnyan agar dianggap baik dan untuk melindungi ajarannya.

Karena kesesatan LDII / Islam Jamaah justru banyak di dalam perkara akidah / ushuluddin / Tauhidnya, sehingga sepintas mata, kalau tidak mengenal akidahnya, gak akan percaya kalo LDII / Islam Jamaah adalah sesat menyesatkan.

Silahkan bertanya ke Ustadz yang mengerti kesesatannya, yang tergabung di FUI (43 ormas), FPI, KUIB, FUUI dsb

Berita :
http://hidayatullah.com/read/1​8202/27/07/2011/adam-dituduh-p​aksa-rendra-pakai-cadar.html


Skandal Zina berkedok Nikah, Kasus Pemaksaan Cerai dsb :
Dapatkan di Majalah Hidayatullah Edisi Agustus nanti. http://hidayatullah.com/read/17582/19/06/2011/ldii-pacitan-tipu-seorang-gadis-untuk-lakukan-%27nikah-dalam%27.html

Jaga diri dan keluarga baik-baik. Kami berusaha menjaga Umat dari aliran sesat ini. Dengan bantuan Anda Semua, cukup dengan menyampaikan berita ini ke sebanyak-banyaknya kaum muslimin, Kita bisa bersama-sama menjaga Umat dari perusak akidah yang berani bersumpah palsu didepan MUI.

Hanya Allaah yang bisa membalas kebaikan anda.

Sungguh, menjaga umat dari bahaya aliran sesat adalah Jihad.

Mohon Maaf Lahir Bathin. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan.

Semoga Allah menjadikan kita, sebagai muslim yang bertakwa, yang mencintai Laa ilaaha illallaah Muhammad Rasulullaah di atas segala-galanya yang akan berkumpul lagi bersama Nabi, Sahabat, Tabiin, Tabiuttabiin, semua orang sholih di surga FirdausNya kelak.

JazaakumullaahukhairanBarakall​aahufiikum

Wassalaamu'alaikum

Adam Amrullah, Loving You All Moslems as always.
Diposkan oleh Ruju' Ilal Haq

Aliran Sesat LDII Ditantang Dialog dan Mubahalah

Aliran Sesat LDII Ditantang Dialog dan Mubahalah


Mauluddin (Wakil Empat Islam Jama’ah) dianggap membangkang, kemudian dirinya diminta meninggalkan jabatan dan keluar dari pusat Keamiran Islam Jama’ah di Kediri.
Bagaimana ceritanya, kok bisa sampai begitu?

Tahun 2008, di hadapan wakil empat lainnya ia terang-terangan menolak sejumlah ajaran Islam Jama’ah, terutama pengkafiran terhadap orang Islam di luar Islam Jama’ah. Termasuk infak sebesar 10 persen bagi semua Jama’ah tanpa terkecuali. Jika tidak infak sebesar itu, dianggap haram. Bahkan ada ancaman tidak akan dishalatkan kalau mati.

Tingkah Mauluddin tercium sampai ke pucuk pimpinan. Mauluddin dianggap membangkang, kemudian dirinya diminta meninggalkan jabatan dan keluar dari pusat Keamiran Islam Jama’ah di Kediri. Bagaimana sikap Mauluddin kini? Maluddin mengatakan, cara yang paling tepat untuk menyelesaikan dan memberikan pencerahan kepada anggota Islam Jama’ah adalah dengan melakukan dialog. ”Saya ingin bicara dengan petinggi LDII, itu saja,” ujarnya. Jika dialog tidak menemukan titik temu, maka harus kembali kepada rujukan awal ke Darul Hadits, Makkah, di Arab Saudi. Sebab, katanya jangan sampai perkataan para ulama yang ada di Darul Hadits (Makkah) yang diakui pendiri Islam Jama’ah sebagai sekolahnya, hanya dicomot seenaknya saja. (lihat Suara Hidayatullah, NOPEMBER 2010).


LDII selain ditantang untuk dialog tentang pengkafiran dan pemungutan bulanan yang dikenal dengan persenan, ada juga tantangan mubahalah dari mantan LDII.

Penulis di blog airmatakumengalir.blogspot.com siap mubahalah dengan pihak LDII yang menurutnya diprediksi akan hadir ke MUI (Majelis Ulama Indonesia). Penulis di blog itu minta diundang MUI dan siap mubahalah.

Ujian final dari orang yang tobat dari aliran sesat tampaknya ditujukan kepada aliran sesat dan juga sekaligus sama dengan menguji MUI pula. Tinggal bagaimana keberanian kedua belah pihak itu. (lihat nahimunkar.com, Minta Diundang MUI dan Siap Mubahalah dengan LDII,

July 28, 2010 1:38 am). http://www.nahimunkar.com/minta-diundang-mui-dan-siap-mubahalah-dengan-ldii/#more-2956


Serakah terhadap harta dan kehormatan

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan tentang betapa bahayanya keserakahan terhadap harta dan kehormatan dalam merusak agama:

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

“Dua serigala lapar yang dilepas menyerang sekawanan kambing, pengrusakannya tidak melebihi keserakahan seseorang kepada harta dan kemuliaan (dalam hal pengrusakannya) terhadap agamanya.”(HR At-Tirmidzi 2298, ia berkata: Hadits ini hasan shahih, dan Ahmad 15224, shahih menurut Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ 5620).

Keserakahan aliran sesat LDII yang memungut persenan terhadap setiap anggotanya adalah contoh nyata.

Itu dalam hadits tersebut ketika yang serakah hanya satu orang. Lha kalau yang serakah itu sejumlah besar orang, sedang orang-orang yang serakah itupun orang-orang besar, dan keberadaannya juga hampir merata di sana-sini, maka betapa rusakanya. Melebihi hutan yang penuh serigala. Betapa mengerikannya, sebenarnya.

Sabarlah wahai saudara-saudaraku yang jadi korban keserakahan serigala-serigala lapar yang bertubuh manusia di sekitar kita. Asal agama dalam dada kita jangan sampai rusak.

Lebih merusak agama lagi ketika keserakahan itu justru atas nama agama. Di antara contohnya adalah pemungutan berupa apa yang biasa disebut persenan di kalangan aliran sesat LDII yang biasa punya kode 354 yang telah berganti-ganti nama, dan mungkin masih akan ganti nama lagi. Persenan yaitu setiap pengikut ditarik uang sekitar sepersepuluh dari penghasilan perbulan tanpa landasan dalil yang jelas dan tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Makanya aliran sesat LDII ditantang oleh mantan wakil amir IV, Ustadz Mauluddin, untuk dialog masalah pemungutan persenan itu. Namun tantangan itu belum ada khabar apakah aliran sesat LDII berani menghadapinya. Sebagaimana tantangan mubahalah (saling berdoa untuk dilaknat bagi yang dusta) oleh mantan-mantan LDII terhadap aliran sesat LDII belum ditanggapi dengan pelaksanaan pula.

Bagaimana mau menanggapi dengan pelaksanaan, sedangkan pemungutan persenan itu sendiri merupakan keserakahan yang nyata, masih pula atas nama agama. Sedangkan tidak atas nama agama saja itu sudah sangat merusak, melebihi dua serigala lapar yang dilepas di kerumunan kambing. Itupun kalau yang serakah itu satu orang. Lha ini satu kelompok sesat, ada amirnya sampai tingkat bawahnya, dan atas nama agama lagi. Jadi betapa rusaknya.

Disejajarkan dengan pelacur

Benarlah hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang memungut persepuluhan harta orang itu disejajarkan dengan pelacur yang doanya tidak diterima di saat doa dikabulkan waktu sahur.

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ نِصْفَ اللَّيْلِ فَيُنَادِي مُنَادٍ هَلْ مِنْ دَاعٍ فَيُسْتَجَابُ لَهُ ؟ هَلْ مِنْ سَائِلٍ فَيُعْطَى ؟ هَلْ مِنْ مَكْرُوبٍ فَيُفَرَّجُ عَنْهُ ؟ فَلاَ يَبْقَى مُسْلِمٌ يَدْعُو دَعْوَةً إلاَّ اسْتَجَابَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ إلاَّ زَانِيَةً تَسْعَى بِفَرْجِهَا أَوْ عَشَّارًا } . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ صحيح الترغيب والترهيب – (ج 2 / ص 305) 2391 - ( صحيح )

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Pintu-pintu langit dibuka tengah malam maka pemanggil menyeru, adakah yang berdoa, maka (pasti) diijabahi baginya. Adakah yang meminta, maka (pasti) diberi. Adakah yang dirundung keruwetn, maka (pasti) dilapangkan darinya. Maka tidak tersisa seorang muslim pun yang berdoa dengan suatu doa kecuali Allah ‘Azza wa Jalla mengabulkan baginya kecuali wanita pezina yang berusaha dengan farjinya (kemaluannya) atau pemungut (harta orang) persepuluhan.(HR Ahmad dan At-Thabrani, lafal ini bagi At-Thabrani, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat-Tarhib nomor 2391).

Islam Jama’ah berganti-ganti nama

Informasi tentang hal ini dapat dilihat pada buku karya Hartono Ahmad Jaiz berjudul Aliran dan Paham Sesat di Indonesia khususnya halaman 63-64.

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ini adalah nama baru dari sebuah aliran sesat terbesar di Indonesia, yang selama ini sudah sering berganti nama karena sering dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Lembaga ini didirikan oleh Mendiang Madigol alias Nurhasan Ubaidah Lubis (luar biasa), pada awalnya bernama Darul Hadits (DH), pada tahun 1951. Karena ajarannya meresahkan masyarakat Jawa Timur, maka Darul Hadits dilarang oleh PAKEM (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur.

Setelah dilarang, Darul Hadits itu berganti nama menjadi Islam Jama’ah. Ketika aliran sesat ini menggunakan nama Islam Jama’ah, banyak artis-artis terkenal di Ibu Kota (Jakarta) yang masuk ke dalam ajaran sesat ini, di antaranya Benyamin S, Ida Royani, Keenan Nasution dan lain-lain. Para artis dan penyanyi itu masuk aliran sesat ini karena tertarik dengan ajaran tebus dosanya.

Karena ajaran sesatnya meresahkan masyarakat, terutama Jakarta, maka aliran sesat Islam Jama’ah ini pun secara resmi dilarang di seluruh Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI. No.Kep-08/D.A./10.1971, tgl 29 Oktober 1971.

Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits.). Pengikut tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR.

Teks Pelarangan

Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971, teksnya sebagai berikut:

Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa.

Menetapkan:

Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia.

Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama.

Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan:

Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971,

Djaksa Agung R.I.

tjap.

Ttd

(Soegih Arto).

Karena sudah dilarang di seluruh Indonesia, maka imam Islam Jama’ah Nurhasan Ubaidah Lubis mencari taktik baru, yaitu mendekati dan meminta perlindungan kepada Letjen Ali Murtopo (Wakil Kepala Bakin dan staf OPSUS (Operasi Khusus Presiden Soeharto) waktu itu. Letjen Ali Murtopo adalah seorang Jenderal yang dikenal sebagai orang yang berseberangan dengan misi Islam.

Setelah mendapat perlindungan dari Letjen Ali Murtopo, Islam Jama’ah menyatakan diri masuk dalam Golkar (Golongan Karya) organisasi politik milik pemerintah yang sangat berkuasa sebelum tumbangnya Orde Baru (rezim Soeharto, yang tumbang 1998).

Di bawah naungan pohon beringin (lambang Golkar) ini Islam Jama’ah semakin berkembang dengan nama Lemkari (Lembaga Karyawan Dakwah Islam). Lemkari ini karena meresahkan masyarakat pula, maka dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soelarso, dengan SK Nomor 618 tahun 1988, tanggal 24 Desember 1988, dan pembekuan itu mulai berlaku 25 Desember 1988. Namun kemudian pada Musyawarah Besar Lemkari IV di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, November 1990, Lemkari diganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), atas anjuran Mendagri Rudini agar tidak rancu dengan nama Lembaga Karatedo Republik Indonesia.


Pengkafiran dan persenan mengakibatkan banyak yang keluar

Tampaknya gelombang keluarnya orang-orang yang sadar akan kesesatan LDII semakin tampak terutama sejak kasus dianggapnya Ustadz Mauluddin telah membangkang terhadap keamiran LDII, tahun 2008. Ustadz Mauluddin yang sampai dianggap membangkang itu masalah utama yang dipersoalkan adalah ajaran pengkafiran dan persenan, pemungutan sepuluhan persen terhadap pengikut LDII tanpa kecuali.

Mereka yang sadar hingga keluar dari LDII, biasanya menyebut diri mereka sebagai orang-orang yang ruju’ ilal haq (kembali kepada kebenaran).

Di antara mantan pentolan Islam Jama’ah yang terkenal adalah Bambang Irawan Hafiluddin yang meninggal di Jakarta, Senin 22 Dzulhijjah 1431H/ 29 November 2010. Bagaimana sikap orang LDII terhadapnya, apakah benar sebagaimana yang didengung-dengungkan bahwa LDII kini adalah paradigma baru, ternyata perlu dipertanyakan. inilah bukti nyatanya:


Bukti penting, adiknya yang jadi pemimpin LDII tidak ikut menshalati

Jenazah Bambang Irawan dishalati di masjid dekat rumahnya di Gandaria Jakarta Selatan ba’da maghrib, kemudian langsung dimakamkan di TPU (Taman Pemakaman Umum) Tanah Kusir Jakarta Selatan, Senin 22 Dzulhijjah 1431H/ 29 November 2010. Imam masjid mengemukakan, selama ini Pak Bambang rajin shalat berJama’ah 5 waktu dan bahkan sering menunggu waktu shalat.

Ketika jenazah dishalati, adik almarhum, Ksn alias AM, yang masih aktif di LDII bahkan menurut penta’ziyah dia itu menjadi amir daerah bahkan konon kini naik jadi wakil amir 4 (?) yang berpusat di Kediri Jawa Timur, tidak tampak ikut menshalati.Ustadz Yahya putra Pak Bambang mengimami shalat jenazah, namun pamannya (adiknya jenazah) yang masih di LDII itu tampak pulang ke rumahnya tak jauh dari tempat itu menjelang maghrib, walau tadinya klincang-klincong (mondar-mandir) di sekitar lokasi.

Ini bagi orang MUI (Majelis Ulama Indonesia) seperti M Amien Djamaluddin dan tokoh-tokoh lembaga Islam lainnya yang hadir dan menshalati jenazah Pak Bambang menjadi catatan penting pula mengenai sikap unsur pemimpin LDII sampai sekarang, bahwa sampai abangnya meninggal pun karena bukan lagi termasuk dalam golongan LDII ternyata tidak mau menshalatinya, padahal sejak tadi dia klintar-klinter (mondar-mandir) di situ dan tinggal di kampong sekitar itu.

Beberapa anggota FRIH (Forum Ruju’ Ilal Haq) yakni orang-orang yang keluar dari LDII karena sadar akan kesesatannya, tampak berta’ziyah dan ikut menshalati jenazah Pak Bambang. Mereka menyaksikan bahwa adik Pak Bambang yang masih di LDII bahkan termasuk unsure pimpinan itu tidak mau ikut menshalati jenazah almarhum.

Menurut mereka, kalau seandainya yang masih aktif di LDII itu ikut menshalati jenazah ini, kemungkinan besar shalatnya shalat BL.

Apa itu shalat BL?

Shalat budi luhur, secara gampangnya di aliran sesat lain kurang lebihnya disebut taqiyah yakni menampakkan sikap yang berbeda dengan yang sebenarnya diyakini untuk menutupi kesesatannya. (haji).

(nahimunkar.com) November 30, 2010 11:23 pm,

http://www.nahimunkar.com/bambang-irawan-hafiluddin-mantan-petinggi-aliran-sesat-islam-jama%E2%80%99ah-wafat/#more-3883


Jadi tameng sama dengan bikin goal bunuh diri

Apakah LDII akan melayani tantangan dialog tentang pengkafiran dan persenan itu serta tantangan mubahalah? Ataukah seperti yang sudah-sudah, kalau ada masalah gawat yang menjadikan mereka gonjang-ganjing lalu segera ganti baju alias ganti nama lagi?

Para pejabat, ulama, dan para tokoh yang masih sayang-sayang kepada diri sendiri dan agamanya agaknya akan berhitung seribu kali bila kini ada dari pihak aliran sesat LDII mendekat-dekat yang ujung-ujungnya ingin menjadikannya tameng. Agar aliran sesat yang kabarnya makin merosot pengikutnya, hingga diperkirakan kini tidak mencapai jumlah sejuta orang ini agak tertunda buyarnya. Dan kasus yang dikenal dengan sebutan bisnis “bodong” Maryoso yang menguras duit orang hampir sebelas triliun rupiah –menurut buku Akar Kesesatan LDII terbitan LPPI Jakarta— itu agar tertunda diusutnya.

Bagaimana seseorang tokoh tidak pikir-pikir seribu kali, lha wong aliran sesat ini semakin terkuak kedoknya. Hanya orang yang tidak mampu berfikir panjang saja yang mau terjebak untuk dijadikan tameng. Itu ibaratnya adalah orang yang tidak menyayangi diri sendiri, bagai dalam bahasa Jawa disebut kutuk marani sunduk atau ulo marani gebuk, yang dalam istilah permainan sepak bola disebut dengan menciptakan goal bunuh diri! Akibatnya, sudah menyesal, masih kemungkinan besar mendapatkan omelan dari kawan-kawan. Opo ora biso mikir, tho Kang?

(nahimunkar.com)

Waspadai Aliran Sesat Islam Jamaah (IJ) dan LDII Paradigma Baru




Waspadai Aliran Sesat Islam Jamaah (IJ) dan LDII Paradigma Baru




Sejumlah pengunjukrasa saling dorong dengan aparat Polres Sabang, Minggu (17/4 2011) saat menggelar aksi di pintu masuk Lembaga Dahwah Islam Indnesia (LDII), Jurong Blang Tunong, Kampung Balohan, Kecamatan Suka jaya, Sabang. Massa menuntut LDII Sabang dibubarkan karena dianggap sesat. SERAMBI/GUNAWAN .

Kalau anda mampu mencermati lebih jauh, maka akan nampak bahwa yang menjadi landasan kegiatan mereka adalah ajaran-ajaran rahasia ( bithonah ) imam mereka, diantaranya yaitu :

Ber-Baiat Kepada Imam IJ : warga IJ harus yakin bahwa dengan berbaiat kepada imam IJ dan menta’ati ajarannya maka hidupnya halal dan matinya wajib masuk surga, sedangkan diluar IJ, Islamnya tertolak dan matinya wajib masuk neraka.

Praktek Pengkafiran : Warga IJ mempraktekkan pengkafiran terhadap muslim lainnya dalam hal:

a) tidak makmum sholat kepada imam sholat non warga IJ, kalau terpaksa harus makmum maka niatnya sholat munfarid/ sholat sendiri,

b) tidak menyolati atau mendoakan jenazah muslim non warga IJ walaupun orang tua sendiri,

c) anak-anak warga IJ yang tidak mau masuk IJ tidak mendapat haq waris,

d ) tidak boleh nikah dengan orang Islam diluar IJ, dan sahnya nikah harus Nikah Dalam ( ND ) dulu, nikah di KUA hanya formalitas untuk mendapatkan surat nikah,

e) warga IJ yang keluar atau dikeluarkan dari IJ dihukumi murtad dari Islam, f) dll.

***

Berikut ini tulisan para mantan Islam Jamaah/ LDII mengenai kesesatan aliran sesat yang ganti-ganti nama itu. Selamat menyimak.


MEWASPADAI ISLAM JAMAAH ( I J ) DAN LDII PARADIGMA BARU

Bismillahirohmannirrohiim

Assalaamu ‘alaikum warohmatullohi wa barokatuh

Koran Republika edisi 7 April 2011, memuat berita dari Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama ( Kemenag ) tentang meningkatnya jumlah aliran sempalan di Indonesia. Hal ini juga diakui oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ). Ketua Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI, Utang Ranuwijaya, menyatakan bahwa ditingkat Pusat MUI telah mengeluarkan fatwa sesat bagi sekitar 10 kelompok pemain lama, terutama kelompok yang telah memiliki jaringan transprovinsi dan transnasional diantaranya adalah Islam Jamaah ( IJ ). Utang menghimbau masyarakat untuk mewasdai aliran-aliran baru. Jangan mudah terpancing dengan berbagai iming-iming, baik iming-iming materi ataupun ajaran.

Tulisan ini ditulis oleh para mantan warga IJ yang pernah menjadi warga IJ selama lebih dari 30 tahun ( 1978 – 2010 ), dimaksudkan untuk memperkuat himbauan MUI, khususnya tentang IJ sehingga himbauan MUI tersebut lebih spesifik dengan kelengkapan informasi dari internal IJ sehingga masyarakat lebih mudah untuk mengenali dan mewaspadai IJ. Himbauan ini kami perluas kepada MUI pusat dan daerah, kepada ormas, dan kepada parpol agar mewaspadai upaya pertemanan/ pendekatan LDII ( Paradigma Baru ), karena menurut imam IJ, LDII adalah organisasinya IJ yang tugasnya untuk melindungi dan menutupi bithonah (rahasia, red) jamaah ( IJ ), termasuk diantaranya keimaman, benda sabilillah, infaq dan lain-lain. Pernyataan imam IJ ini ditulis pada dokumen internal IJ yang disebut teks daerahan, yang dibacakan dan dibagikan pada pertemuan bulanan antara imam IJ pusat dengan imam-imam IJ tingkat daerah, di Kediri dan di Jakarta pada bulan Februari 2007


A. Apa, Siapa dan Apa Ajaran Islam Jamaah ?

Islam Jamaah ( IJ ) adalah sebutan yang ditujukan kepada kelompok umat Islam, yang awalnya dipimpin oleh H. Nurhasan Ubaidah ( HNU ) sejak pembaiatannya sebagai imam IJ yang diakuinya pada tahun 1941. Organisasi yang pertama kali dibentuk oleh pimpinan IJ adalah Yayasan Pengajian Islam Djamaah (YPID), yang kemudian beberapa kali berubah nama, dan nama organisasi IJ yang sekarang adalah Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII ). MUI telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Islam Jamaah sejak lama, sejalan dengan larangan Pemerintah RI terhadap ajaran Islam Jamaah dengan nama apapun melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: 089/DA/10/1971. Namun Islam Jamaah nyatanya masih aktif meneruskan ajaran HNU.

Kegiatan warga IJ yang nampak di masyarakat adalah pengajian al- Qur’an dan Al-Hadits yang terjadwal dengan intensitas tinggi. Sampai di sini nyaris tidak ada kemusykilan, namun kalau anda mampu mencermati lebih jauh, maka akan nampak bahwa yang menjadi landasan kegiatan mereka adalah ajaran-ajaran rahasia ( bithonah ) imam mereka, diantaranya yaitu :

1. Ber-Baiat Kepada Imam IJ : warga IJ harus yakin bahwa dengan berbaiat kepada imam IJ dan menta’ati ajarannya maka hidupnya halal dan matinya wajib masuk surga, sedangkan diluar IJ, Islamnya tertolak dan matinya wajib masuk neraka.

2. Ilmu Manqul : bahwa ilmu agama harus diambil ( manqul) dari jalur HNU, kalau tidak, maka ilmunya tidak sah, ibadahnya tidak sah dan Islamnya tidak sah alias belum/ tidak Islam

3. Infaq Persenan Wajib : wajib infaq sampai 10% dari penghasilan, disetor kepada Imam Pusat sebagai tanda sambung dengan Imam. Ditambah infaq dan sodaqoh lain untuk Pusat, Daerah, Desa dan Kelompok

4. Praktek Pengkafiran : Warga IJ mempraktekkan pengkafiran terhadap muslim lainnya dalam hal a) tidak makmum sholat kepada imam sholat non warga IJ, kalau terpaksa harus makmum maka niatnya sholat munfarid/ sholat sendiri, b) tidak menyolati atau mendoakan jenazah muslim non warga IJ walaupun orang tua sendiri, c) anak-anak warga IJ yang tidak mau masuk IJ tidak mendapat haq waris d ) tidak boleh nikah dengan orang Islam diluar IJ, dan sahnya nikah harus Nikah Dalam ( ND ) dulu, nikah di KUA hanya formalitas untuk mendapatkan surat nikah, e) warga IJ yang keluar atau dikeluarkan dari IJ dihukumi murtad dari Islam, f) dll.

5. Nasehat Pokok Imam IJ Kepada Warga IJ pada teks daerahan bulanan berbunyi : Barang siapa yang mau tetap menetapi, memerlukan dan mempersungguh Qur’an, Hadits, Jama’ah CARA LIMA BAB karena Allah sampai pol tutug ajal matinya masing-masing WAJIB MASUK SURGA ( dalilnya Surat ANNISA ayat 13 dan hadits Tirmidzi juz 3 hal 315 ). Sebaliknya barang siapa yang tidak mau tetap menetapi memerlukan dan mempersungguh Qur’an Hadits Jamaah CARA LIMA BAB karena Allah sampai tutug pol ajalnya masing-masing WAJIB MASUK NERAKA ( dalilnya Surat ANNISA ayat 14 dan hadits Tirmidzi juz 3 hal 315 )

Yang dimaksud cara 5 Bab adalah program ibadah IJ yaitu 1) ngaji, 2) ngamal, 3) membela Qur’an Hadits, 4) sambung jamaah , dan 5) to’at Allah, Rosul, imam secara Qur’an Hadits. Nasehat ini merupakan klaim IJ bahwa yang WAJIB MASUK SURGA hanya warga IJ karena hanya mereka yang menetapi Islam dengan cara 5 Bab yang spesifik ajaran HNU, sedangkan muslim lainnya yang menetapi agama Islam tidak secara 5 Bab IJ, WAJIB MASUK NERAKA. Doktrin ini menjadi pengikat warga IJ tetap dalam IJ, sebab kalau keluar diancam matinya WAJIB masuk neraka. Ini satu bukti kedustaan memaknai al-Qur’an surat AnNisa ayat 13 dan 14 untuk kepentingan kelompoknya


B. Apa Pendapat Para Ulama Tentang Ajaran- Ajaran Bithonah IJ ?

1. MUI telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap Islam Jamaah berdasarkan penelitian pengkajian dari Komisi Fatwa MUI dan menyatakan ajaran- ajaran IJ sangat bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya.

2. Para ulama ahlus sunnah Mekkah dan Medinah diantaranya Sheikh DR. Muhammad bin Umar Bazmul dosen Universitas Ummul Quro Mekkah yang berkunjung ke Indonesia pada bulan Juli 2010, menyatakan bahwa ajaran-ajaran H. Nurhasan Ubaidah bukan dari ulama –ulama ahlus sunnah yang diakuinya sebagai guru-gurunya ( diantaranya Sheikh Umar Hamdan dll ), bukan dari para ulama ahlu sunnah terdahulu, bukan dari shahabat, dan bukan pula dari Rosullulohi shallallohu alaihi wasallam. Ajaran – ajaran ini, termasuk pengakuan H. Nurhasan sebagai amir adalah bathil, bahkan merupakan kedustaan kepada manusia yang jahil tentang Islam.

3. Kalau dikatakan landasan ajaran-ajaran tersebut dari ijtihad imam, maka inipun bathil karena imam ( kalaupun dia imam yang haq ) tidak punya haq sama sekali untuk membuat syariat baru dalam agama


C. Paradigma Baru LDII Mengecoh MUI :

1. Sikap MUI terhadap ajaran Islam Jamaah/ Darul Hadits sejak tahun 1971 tetap konsisten bahwa ajaran – ajaran IJ sesat, dan yang terakhir adalah seperti yang dikatakan bapak Utang Ranuwijaya pada berita koran Republika di atas. Sebelum itu pada Musyawarah Nasional MUI 21- 29 Juli 2005, MUI merekomendasikan kepada Pemerintah untuk menindak tegas dan membubarkan aliran sesat seperti LDII ( Lembaga Dakwah Islam Indonesia ) dan Ahmadiyah, dan K.H. Ma’ruf Amin menegaskan lagi dalam wawancaranya dengan majalah Sabili bahwa LDII dinyatakan sesat karena LDII merupakan penjelmaan Islam Jamaah ( Sabili No.21 Th VIII 4 Mei 2006 )

2. Namun kami melihat beberapa pimpinan MUI mulai bergeser/ terkecoh pandangannya terhadap LDII setelah ketua umum LDII datang ke kantor MUI dan menyatakan dengan sumpah demi Allah bahwa LDII sudah meninggalkan ajaran Islam Jamaah / H. Nurhasan Ubaidah. Padahal kami para mantan yang saat itu masih berada di dalam IJ, tahu betul bahwa Paradigma Baru hanyalah siasat baru, dalam upaya untuk mendapat pengakuan dari MUI bahwa LDII/IJ sudah tidak sesat lagi. Maka ketika bapak K.H. Ma’ruf Amin berkunjung ke Pondok Kediri sekitar bulan Maret 2007 kami telah siap dengan praktek siasat paradigma baru kepada beliau

3. Didorong oleh kepedulian kami kepada saudara-saudara dan sahabat- sahabat kami yang masih jadi warga IJ, kami datang ke MUI untuk presentasi dan menyampaikan persaksian tertulis tertanggal 20 Juni 2010 dengan bukti-bukti tentang LDII Paradigma Baru /IJ yang tidak berubah dari akidah dan ajaran H. Nurhasan Ubaidah. Kemudian atas pertanyaan/ permintaan Sekjen MUI bapak Drs. H.M.Ichwan Syam tentang perintah bithonah IJ, kamipun telah mengirimkan bukti-bukti perintah bithonah imam IJ tersebut berupa teks daerahan Feb- 2007, bersama surat kami tertanggal 08 April 2011. Perintah imam IJ tersebut singkatnya bisa dilihat dibawah ini


D. Bukti Perintah Rahasia Imam IJ Kepada LDII :

1. Perintah pada teks daerahan bulan Feb 2007 ( teks daerahan sifatnya rahasia ) pada halaman 12-15 : ” 1) Seluruh anggota organisasi adalah orang jamaah, orangnya imam, 2) Seluruh harta benda organisasi adalah milik jamaah/ imam, 3) Segala kegiatan organisasi harus dibawah kendali imam, selanjutnya, salah satu tugasnya ( organisasi ) adalah melindungi dan menutupi segala sesuatu yang ada dalam jamaah yang memang harus ditutupi ( bithonah ), termasuk keimaman, benda sabilillah, infaq dan lain-lain”. bahwa : satu-satunya jamaah yang sah di Indonesia adalah jamaah kita ini, tidak ada lainnya. Dalam bidang keormasan dibentuk organisasi LDII yang berfungsi sebagai alat perjuangan jamaah ( IJ ).

2. Dengan perintah imam ini jelas bagi kita bahwa sumpah Ketua Umum LDII yang mengatakan LDII sudah Paradigma Baru, adalah satu kedustaaan untuk menutupi kedustaan lebih besar yaitu bithonah IJ. Perintah imam kepada LDII pada teks daerahan Feb 2007, dikeluarkan sekitar 4 bulan setelah pergantian imam IJ ke-2 yaitu H. Abdudhohir Muhammad Suweh yang meninggal bulan September 2006, kepada imam IJ ke -3 H. Abdul Aziz Sulthon Aulia. Perintah ini untuk menjelaskan kepada semua warga IJ agar jangan salah mengerti bahwa pernyataan ketua umum LDII tentang Paradigma Baru hanya untuk pihak luar, sedang kedalam tidak ada perubahan, tetap QHJ= Qur’an Hadits Jamaah , tetap 5 Bab sampai pol ajal matinya masing-masing


E. Nasehat FRIH (Forim Ruju’ Ilal Haq) kepada Imam IJ ke – 3, Bapak H. Abdul Aziz Sulthon Aulia

1. Kepada bapak H. Abdul Aziz Sulthon Aulia kami ajak agar mau membaca nasehat ini dengan hati terbuka, ridlo karena Allah, bahkan sebaiknya bersyukur masih ada mantan warganya yang berani memperingatkan tentang bahaya kedustaan dalam agama yang berat hukumnya di sisi Allah, kepada mantan imamnya ketika masih hidup,

2. Bapak H. Abdul Aziz tidak perlu rahasia-rahasiaan lagi karena para imam di zaman shahabat, tabi’in, dan yang selanjutnya tidak merahasiakan keimamannya seperti bapak, karena bagaimana bapak bisa menjadi pelindung umatnya kalau keadaan bapak juga dirahasiakan bahkan minta perlindungan kepada Instansi Pemerintah yang orang-orangnya oleh bapak dikategorikan sebagai orang –orang yang WAJIB MASUK NERAKA

3. Kalau tulisan kami di atas dianggap sebagai fitnah, maka bapak bisa membantah sekaligus berdakwah di depan para ulama, pimpinan MUI, pimpinan ormas Islam, masyarakat umum, dengan diliput media massa secara luas, dan bapak bisa buktikan apakah ajaran – ajaran bithonah IJ itu cocok dengan dalil-dalil Al -Qur’an dan Al-Hadits yang shahih dan sesuai dengan pemahaman dan praktek ibadahnya para sahabat !!!

4. Bapak bisa bayangkan apabila bapak berani dakwah secara terbuka dan hujjah bapak berhasil dan diterima oleh para ulama, insya Allah manusia akan berbondong- bondong berbaiat kepada bapak dan mereka akan sangat ridlo untuk infaq 10 %, dan toat kepada bapak dengan imbalan WAJIB MASUK SURGA

5. Sebaliknya kalau bapak tidak mau, atau tidak mampu membuktikan kebenarannya, padahal MUI telah menyesatkan IJ dan pemerintah RI telah melarang ajaran IJ, diperkuat lagi oleh ulama ahlus sunnah di Mekkah- Medinah seperti sudah dikatakan di atas yang menyatakan bahwa semua ajaran bithonah itu bathil bahkan merupakan kedustaan, maka kami ajak sebaiknya bapak mengaku salah saja secara terbuka, lalu bubarkan ajaran-ajaran Islam Jamaah/ LDII yang menyimpang dari pemahaman Al-Quran dan Al-Hadits yang sebenarnya, dan kemudian bapak beserta staff bertobat kepada Allah. Tapi jangan lupa harta kekayaan IJ yang bukan milik bapak dikembalikan atau digunakan sebanyak-banyaknya untuk umat Islam Indonesia


F. Nasehat Kepada Warga IJ Yang Masih di dalam:

1. Setelah anda- anda sekalian membaca tulisan ini, apakah hati nurani anda sekalian masih meyakini bahwa ajaran-ajaran IJ benar ? padahal imam anda tidak mampu menunjukkan bukti- bukti kebenaran ajaran – ajaran bithonah itu ?

2. Apakah anda sekalian masih yakin dengan menta’ati ajaran takfir, infaq persenan wajib, dan ajaran bithonah lainnya itu akan menjadi pahala disisi Allah dan wajib masuk surga ?? padahal para ulama ahli hadits mengatakan semua ajaran itu bathil, dan kalau anda tetap menta’atinya bukan pahala atau surga yang anda peroleh, bahkan dosa atau mampir ke neraka akibat dosa-dosa itu !!!

3. Bertanyalah kepada para ulama dan para ustadz yang kompeten dalam bidangnya, dan yang amanah dalam menyampaikan ilmu agama, bukan bertanya kepada mubaligh dan pengurus IJ yang umumnya tidak mampu menjawab dengan benar kecuali : “ manqulnya dari bapak imam begitu “ atau bahkan jawaban yang merekayasa dalil


G. Himbauan kepada Masyarakat, MUI, Ormas- Ormas Islam dan Parpol

1. Kepada Masyarakat : Rambu – rambu diatas sudah cukup jelas bagi warga masyarakat untuk mengidentifikasi dan menghindari ajaran IJ/LDII Paradigma Baru. Juga kami himbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang mengajak berbuat anarkis kepada sesama muslim

2. Kepada MUI Pusat : Perintah Imam IJ pada teks daerahan Feb 2007 jelas mengatakan bahwa LDII itu tidak punya massa, tidak punya kekayaan, dan tidak punya wewenang, semua tindakan LDII dibawah kendali imam, dan LDII adalah instrumen perjuangan IJ, yang salah satu tugasnya adalah untuk menutupi bithonah/ kebohongan IJ, dengan demikian kita tahu bahwa LDII Lama =LDII Paradigma Baru sama saja mereka adalah suruhan imam IJ. Agar MUI tidak tersengat dalam lubang ( perangkap LDII ) yang sama untuk kedua kali dan selanjutnya, maka kami menghimbau kepada MUI langkah-langkah sebagai berikut :

o Agar MUI bersikap lebih tegas terhadap LDII/ IJ yaitu dengan kembali kepada sikap rekomendasi Munas MUI 2005 tentang LDII/ IJ yaitu sikap mendesak pemerintah RI untuk membubarkan LDII.

o Untuk mencegah timbulnya fitnah dari masyarakat terhadap MUI, sebaiknya MUI menolak berinteraksi dengan personil LDII, MUI tidak menghadiri acara- acara LDII walaupun dengan alasan untuk membina, dan melarang personil LDII hadir dalam acara- acara MUI

o Dalam melaksanakan fungsi sebagai pewaris tugas-tugas para nabi, tentu MUI harus bersifat adil terhadap Islam Jamaah, salah satu bentuknya adalah MUI memberi kesempatan kepada imam IJ bapak H. Abdul Aziz, untuk menyampaikan hujjah yang menjadi landasan semua ajaran bithonah IJ di depan para ulama, pimpinan ormas Islam, dan pihak lain yang dianggap perlu, dan diliput oleh media secara luas.

o Apabila imam IJ tidak mau/ tidak mampu menyampaikan hujjahnya yang bisa diterima oleh para ulama berdasarkan pemahaman dalil-dalil yang shahih, maka MUI perlu mengarahkan IJ agar meninggalkan semua ajaran-ajaran dan praktek-praktek beragama yang bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya.

3. Kepada MUI Provinsi dan Daerah : Harap menahan diri untuk tidak mudah merekomendasi bahwa LDII sudah positip/ baik hanya dengan dasar bahwa MUI daerah/ provinsi pernah mengimami sholat di mesjid LDII, dan mereka mau makmum, atau hanya karena LDII sering sowan kepada MUI. Ingat siasat bithonah LDII cukup canggih, sehingga bapak-bapak tidak merasa sedang di-bithonah-in oleh LDII

4. Kepada Ormas : Harap upaya pertemanan LDII diterima secara wajar saja, karena usaha merapatnya LDII kepada ormas tidak lepas dari mencari dukungan dalam menjalankan perintah imamnya untuk menutupi bithonah IJ

5. Kepada Parpol : Pada Munas LDII IV di Surabaya 8/3/2011, Ketua Umum LDII mengklaim bahwa anggota LDII seluruh Indonesia saat ini berjumlah sekitar 14.5 juta. Tentu angka ini sangat signifikan untuk pemenangan pemilu di Indonesia, namun menurut kami angka ini jauh dari akurat, sebab pada tahun 2008 jumlah keimamam IJ tingkat daerah se Indonesia sekitar 250, dan rata- rata warga IJ per daerah berkisar antara 3000-6000 jiwa, sehingga dengan asumsi bahwa pada tahun 2011 jumlah daerah ada 300 dan rata-rata per daerah 5000 jiwa, maka anggota LDII/ warga IJ sekitar 1.5 juta, dan yang punya hak pilih tentu lebih kecil dari itu. Pada pemilu yang lalu imam IJ pada hari-hari terakhir sebelum coblosan memerintahkan untuk membagi suara kepada beberapa calon dari parpol besar, dan masing – masing daerah mencoblos caleg dan capres tertentu sesuai arahan imam IJ. Maka dari itu sebaiknya parpol maupun calon- calon pemimpin perlu memeriksa kebenaran potensi suara dari LDII sebelum merangkulnya sebagai pendukung , dan jangan lupa supaya mempertimbangkan kemungkinan dampak negatif misi bithonah LDII/ IJ terhadap partai.

6. Kepada Semua Pihak, Jauhilah Makan Harta Islam Jamaah !!: Kekayaan IJ diambil dari harta orang Islam warga IJ yang secara dalil tidak halal, diantaranya dari infaq persenan wajib. Oleh karena itu bagi kaum muslimin yang takut kepada Allah dan hisaban di akhirat, agar menjauhi pemberian, hadiah, makan minum dari LDII, karena dikuatirkan paparan keharamannya dapat merusak harta, diri dan keluarga yang bersangkutan, bahkan di akhirat pemberian itu akan diteliti di hadapan Allah yang Maha Mengetahui


Demikian tulisan ini, kami niatkan untuk memberi informasi yang berimbang tentang LDII dan Islam Jamaah, dengan harapan tulisan ini dapat memberi faedah kepada individu- individu umat Islam yang peduli untuk mengingatkan sebagian umatnya yang masih berada didalam ikatan kebithonahan ajaran Islam Jamaah

Wa Billahittaufiq Walhidayah. Assalaamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh


Tangerang, 16 Juni 2011



Pengurus Forum Ruju’ Ilal Haq

http://rujuilalhaq.blogspot.com E-mail : arruju@gmail.com

(nahimunkar.com)

Untuk Para Pembela Madigoliyah / YPID / YAKARI / LEMKARI / LDII / LDII Paradigma Baru

Untuk Para Pembela Madigoliyah / YPID / YAKARI / LEMKARI / LDII / LDII Paradigma Baru



ahlussunnah.info

Memang benar yang antum katakan bahwa di Indonesia tidak ada pengajian Kutubusittah yang seperti di LDII, 2 tahun lebih ana keluar dari LDII namun tidak menemukannya, namun keadaan itu apakah bisa menjadi jaminan atau sebagai ukuran/ tolok ukur kebenaran LDII?

Sebab seperti yang telah antum beserta konco2 antum ketahui dan pahami bahwa dalam menuntut ilmu agama itu harus musnad & mutashil, sehingga dengan dasar inilah kalian mewajibkan adanya sanad.

Sesungguhnya pemahaman ini (harus musnad muthasil) adalah pemahaman yang benar dan para ulama ahli hadits-pun meyakini hal ini, oleh sebab itulah muncul ilmu RIJALUL HADITS (Ilmu yang membahas kedudukan/ keadaan para perawi hadits/ nama2 yang tercantum dalam sanad)

Dengan ilmu RIJALUL HADITS para ulama meneliti satu per-satu orang/ pribadi yang namanya tercantum dalam sanad/ rawi hadits, sehingga dapat dikelompokkan adanya hadits dhoif, maudhu, hasan, shohih dll. yaitu dengan cara melihat keadaan perawinya apakah pendusta, penipu, pembohong, pelupa, baik, terpercaya, dll.

Kesimpulannya :

Apabila ada perawi/ guru/ mubaligh/ ulama yang ber-ahlak buruk (pembohong, penipu, pendusta, ahli maksiyat, ahli bid’ah) maka ilmu-nya tidak bisa dipakai/ tidak bisa diterima, mengenai hal ini ada ucapan ulama “AL ILMU MINADDIN, FANGDHURU MIMMAN TA’KHUDZU DINAKUM” (Ilmu itu termasuk agama, maka lihatlah dari mana engkau mengambil agama kalian).

PERTANYAANNYA :

TOLONG SEBUTKAN 10 ORANG SAJA DARI ULAMA 100 LDII KALIAN YANG TIDAK TERLIBAT PENIPUAN MARIYOSO…???

TOLONG SEBUTKAN 1 ORANG SAJA DARI ULAMA SEPUH LDII KALIAN YANG TIDAK TERLIBAT PENIPUAN MARIYOSO…???

Kalau 1 orang saja dari ulama kalian tidak ada yang selamat dari predikat PENIPU, lantas apa gunanya kalian mengambil ilmu hadits Kutubusittah dari mereka…?????

Padahal dari semua Ijazah/ Sanad Kutubusittah yang diberikan oleh pondok LDII kepada mubaleghnya tercantum nama2 para penipu2 itu, antara lain :
(Gembong pengepul mariyoso ring 1)
(Gembong pengepul mariyoso ring 1)
(Gembong pengepul mariyoso ring 1)

APA GUNANYA KALIAN MENGAJI KUTUBUSITTAH JIKA ILMUNYA DIAMBIL DARI PARA PENIPU INI?????

Justeru salah satu ulama kalian yang dikenal sebagai orang baik, jujur dan hiduo sederhana serta tidak terlibat dengan Mariyoso yaitu Bapak MAULUDIN malah keluar dari LDII.

RENUNGKANLAH….
JANGANLAH KALIAN MENGAMBIL ILMU AGAMA DARI PARA PENIPU DAN PENDUSTA

Dari Abu Hasan


voa-islam.com
Catatan: tentang kasus bisnis Mariyoso yang diawaki oleh para penggede dan punggawa LDII, silakan baca buku HMC Shodiq, Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah, terbitan LPPI Jakarta, 2004.


[ Akidah Campur Sari ] 2 Jenis Ijtihad + Setoran Uang Persenan + Foya-Foya Dengan Uang Persenan !
Sedulurs… sedih melihat kenyataan orang2 yang tau kebenaran…tapi terus mencari-cari , mengutak-atik dalil, kasak-kusuk logika supaya dapet pembenaran…menuruti ro’yunya padahal ngakunya melarang ro’yu ( menggunakan akal pikiran untuk menerjemahkan hukum2 agama )


ngakunya mendakwahkan ke jamaahnya supaya mujhid muzhid tapi malah foya-foya , jalan jalan ketempat maksiat pula lagi !

mereka selalu menyerukan : ” jamaah supaya :
jujur
amanah
mujhid muzhid
rukun
kompak
kerjasama yang baik

tapi apa mereka sendiri melakukan apa yang mereka nasehatkan ?

kalo pake uang sendiri pun… ngapain ke pattaya yg jelas pusat maksiat di thailand ?

apalagi pake uang isrun persenan…

menari diatas penderitaan jamaahnya…

padahal kalo ditagih korban2 tipuan maryosonya , bilangnya : “sabar… ini cobaan… jamaah kita jamaah yang benar jadi ya pasti dicoba… “

kenapa gak pake uang nya buat bayar utang2nya kepada korban2 bisnis fiktif mereka ?

apa gak menangis hati mereka…
kalo tau.. jamaah dikelompok2nya bela2in sodaqoh infaq persenan / isrun (setoran wajib persepuluhan harta per bulan)…. ada yg jual koran, tukang becak, tukang ojek, jualan kecil2an, mereka menyisihkan dari rezeki mereka yang tidak seberapa…

eh malah dipake jalan2 ke Pusat Maksiat Di Thailand !

Semoga Allah mempercepat pertolongan buat jamaah ini… Ya Allah… Bersihkan jamaah ini dari para pengkhianat, para penjilat yang cuman pengen hidup enak dengan menipu umat , dan ulama yang tau kebenaran tapi berjiwa pengecut persis seperti ulamanya yahudi yang tidak amanah kepada kebenaran…..

Wassalaamu’alaikum
Tim Waspada354

As of 4/29 3:50am. Last new 4/14 4:40am. Score: 1896

***

Sadarlah wahai sedulur-sedulur yang masih belum mampu menyadari bahwa agama telah dipermainkan untuk meraup duit lalu untuk ke tempat maksiat. Kalau sekarang di dunia ini mau sadar dan tidak lagi mempercayai mereka, maka insya Allah selamat. Tetapi kalau kesadaran itu terlambat dan jasad telah tak bernyawa, maka gambaran di akherat untuk adanya sikap cuci tangan dari mereka sudah digambarkan dalam Al-Qur’an.

Maaf sebelumnya, perlu kita bertanya pada diri kita sendiri, siapakah yang paling berani mempermainkan agama dan bahkan demi kepentingan syahwatnya? Tentu jawabnya adalah Iblis atau syetan. Nah, orang yang mengikuti langkah syetan pun akan serupa. Di akherat pasti mereka mengelak dari tanggung jawabnya. Karena di dunia saja sudah jelas nyata tipuannya. Maka perkenankanlah kami kemukakan ayat ini sebagai peringatan:

كَمَثَلِ الشَّيْطَانِ إِذْ قَالَ لِلْإِنْسَانِ اكْفُرْ فَلَمَّا كَفَرَ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنْكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ ( [الحشر/16]

فَكَانَ عَاقِبَتَهُمَا أَنَّهُمَا فِي النَّارِ خَالِدَيْنِ فِيهَا وَذَلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ [الحشر/17]

16. (Bujukan orang-orang munafik itu adalah) seperti (bujukan) shaitan ketika dia berkata kepada manusia: “Kafirlah kamu”, maka tatkala manusia itu telah kafir, maka ia berkata: “Sesungguhnya aku berlepas diri dari kamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah, Rabb semesta Alam.”

17. Maka adalah kesudahan keduanya, bahwa sesungguhnya keduanya (masuk) ke dalam neraka, mereka kekal di dalamnya. Demikianlah balasan orang-orang yang zalim. (QS Al-Hasyr/ 59: 16-17).

Sama sekali di sini bukan memvonis mereka akan kekal di neraka, tetapi masalah tidak ada tanggung jawabnya itu sudah nyata, di dunia ini saja telah tampak jelas. Sedangkan yang dipermainkan adalah agama, itupun untuk kepentingan syahwatnya. Itulah yang sangat penting untuk disadari dan direnungkan kembali wahai sedulur-sedulur yang belum sadar-sadar juga. Sesal dahulu (di dunia ini dan kembali kepada kebenaran) adalah pendapatan (yang baik), sedang sesal kemudian (tanpa menyadari sebelumnya dan terlanjur mati) tiada berguna, kata pepatah.

Memangnya agama berdasarkan pepatah?

Bukan. Artinya, seharusnya masalah itu sudah difahami benar-benar, dari pada nantinya menyesal yang tak berkesudahan. Sudah di dunia tertipu, di akherat ditinggalkan begitu saja. Apa tidak rugi, wahai sedulur-sedulur?
(nahimunkar.com)

LDII Menurut Puslitbang

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)

Oleh Puslitbang Kehidupan Beragama Balitbang Depag RI



Pendahuluan

Di kalangan umat beragama terdapat aliran-aliran agama: yang diantaranya dianggap menyimpang. Salah satu aliran agama yang tumbuh di kalangan umat Islam Indonesia adalah lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).Paham keagamaan yang dikembangkan oleh LDII meresahkan masyarakat di berbagai daerah, karena dinilai masih mengajarkan faham Darul Hadits/Islam Jamaah yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971)

Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jamaah yang didirikan oleh H. Nurhasan Al Ubaidah. Darul Hadits/Islam Jamaah didirikan oleh H. Nurhasan Al Ubaidah pada tahun 1951. Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972, selanjutnya LEMKARI tahun 1972 tersebut berganti nama lagi dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam pada tahun 1981 yang disingkat juga, yaitu LEMKARI (1981). Dan kemudian berganti nama lagi dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pada tahun 1990 sampai sekarang. Penggantian nama tersebut dikaitkan dengan upaya pembinaan eks Darul Hadits/Islam Jamaah agar mereka meninggalkan ajaran Darul Hadits/Islam Jamaah yang telah dilarang tersebut.
Faham Darul Hadits/Islam Jamaah

Di antara pokok ajaran Darul Hadits/Islam Jamaah yang menyimapang dari kemurnian ajaran Islam terutama yang dianut kaum muslimin Indonesia sebagaimana telah diformulasikan oleh Majelis Ulama Indonesia (Naskah tanggal 22 Juni 1989) meliputi aspek imamah, baiat, taat dan Islam manqul. Perbedaan faham tersebut sebagai berikut:_Ajaran Darul Hadits/Qur’an Hadits/Islam Jamaah/ Yayasan Pendidikan Islam Jamaah Dan Yayasan Pondok Pesantren Nasional Yang Telah Dilarang(SK. Jaksa Agung Kep-089/D.A/10/1971 _ No Pokok Ajaran Ajaran
Darul Hadits/Islam Jamaah/Jamaah Quran Hadits/ Yayasan Pendidikan Islam Jamaah/Yayasan Pondok Islam Yang Diyakini Umat Islam Terutama Di Indonesia berdasarkan Qur’an dan Hadits
1 2 3 4
1 Kewajiban imamah dan berjamaah:
a. “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (Agama) Allah” (QS. Ali ‘Imran, 3 : 103) Kata “jamii’an” dlm surat Ali ‘Imron 103 tersebut diterjemahkan dengan “berjamaah” sehingga ditafsirkan wajib berjamaah: yang dalam hal ini dibawah Amir, H. Nurhasan Al Ubaidah. Kata “jamii’an” dalam surat Ali “Imran 103 diterjemahkan dengan “semua”. Jadi, tidak ada kewajiban masuk Islam Jamaah yang dipimpin oleh Nurhasan Al Ubaidah.

b. Tidaklah Islam kecuali berjamaah. Tidaklah berjamaah kecuali beramir. Tidak beramir kecuali berbai’at. Tidaklah berbai’at kecuali dengan bertaat.
Kaedah tersebut menjadi dalil wajib berjamaah baiat dan taat kepada Amir. Mati tanpa berimam adalah mati dalam keadaan jahiliyah. Mati sebagai mati jahiliyah yang di maksud adalah mati dalam keadaan tidak berpemerintahan seperti zamaan jahiliyah.
2 Kewajiban ber bai’at :
a. “Barang siapa mati tanpa berimam, maka matilah ia dalam keadaan mati jahiliyah”(Al Hadits) Orang Islam yang tidak melakukan baiat kepada Amir menjadi kafir sama dengan orang jahiliyah sebelum Islam Baiat adalah janji setia kepada Kepala negara. Jadi, tidak ada hubungan dengan sahnya Islam seseorang.
b.”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil Amri di antara kamu” (QS. An Nisaa’, 4:59) Kata “ulil amri minkum” diterjemahkan dengan Amir dari kamu sekalian. Ulil amri yaitu Nurhasan Al Ubaidah. Kata “ulil amri minkum” dalam ayat tersebut mempunyai pengertian khusus yaitu umaro (Kepala Negara atau Gubernur dan atau dalam sebutan lain).
3 Kewajiban Taat : Wajib patuh dan taat kepada Amir tertentu (H. Nurhasan Al Ubaidah). Wajib patuh dan taat kepada Amir yang ditugaskan Nabi Muhammad SAW.
4 Manqul :
Semua ajaran harus dinukilkan secara lisan dari Amir, wakil Amir atau Amir Daerah melalui Amir H. Nurhasan Al Ubaidah dan wakil-wakilnya. Kaedah yang digunakan :

“Isnad itu termasuk (urusan) agama dan kalau tidak ada isnad tentu orang berkata sesukanya. Kaedah yang digunakan tersebut bukan berasal dari Nabi Muhammad SAW tetapi perkataan seseorang ulama bernama Abdullah bin Mubarrak (lihat An Nawawi, Syarah Muslim I, 1972:89). Adapun maksud kaedah tersebut bahwa andaikata tidak ada sanad (silsilah riwayat hadis sampai kepada Muhammad SAW, tanpa putus), niscaya tidak dapat lagi dikoreksi mana hadis yang sahih dan yang bukan.


Sehubungan dengan perbedaan ajaran Darul Hadits/Islam Jamaah dengan Islam yang diyakini umat Islam umumnya dan khususnya umat Islam Indonesia sebagaimana tersebut di atas, maka kekeliruan Darul Hadits/Islam Jamaah terutama pada paham yang menyatakan bahwa tidak sah beragama kalau tidak berbai’at kepada Al Amir yang dipilih oleh Allah sebagai seorang pemimpin rohaniah/Agama, yaitu H. Nurhasan Al Ubaidah, dan umat Islam yang tidak bai’at kepada Amir akan mati dengan cara jahiliyah atau tidak sah Islamnya dan atau dengan kata lain disebut kafir. Islam hanya dapat dipelajari melalui Al Amir atau wakil-wakilnya secara lisan (manqul).

Materi tersebut di atas telah disebar luaskan kepada dan melalui Kantor Departemen Agama di daerah-daerah dan organisasi keagamaan dengan maksud untuk dapat dipedomani oleh pembina lembaga keagamaan .
Faham Darul Hadits/Islam Jamaah Pada LEMKARI Dan LDII

a. LEMKARI

LEMKARI didirikan tanggal 13 Januari 1972 dengan maksud untuk menampung eks anggota Darul Hadits/Islam Jamaah yang dilarang oleh Jaksa Agung RI tertanggal 29 Oktober 1971. Pengikut aliran tersebut dalam Pemilu 1971 mendukung Golongan Karya (GOLKAR), dan kemudian LEMKARI berafiliasi ke GOLKAR. Namun, dengan adanya Undang-Undang No. 8 tahun 1985, LEMKARI sebagai singkatan Lembaga Karyawan Islam sesuai MUBES 11 tahun 1981 ganti nama dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam (LEMKARI ).

Beberapa praktek keagamaan yang berkembang di lingkungan LEMKARI, antara lain: khutbah Jum’at menggunakan bahasa Arab, dalam shalat tidak boleh makmum kepada orang tidak sealiran, tidak boleh berjabat tangan laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim dan wanita baligh harus berjilbab.

Eks anggota Darul Hadits/Islam Jamaah yang menjadi anggota LEMKARI masih meneruskan ajaran-ajaran yang telah dilarang sebagaimana tersebut pada bagian 2 (dua) di atas, karena mubaligh/da’i LEMKARI umumnya eks Darul Hadits/Islam Jamaah dan mereka yang pernah belajar di Pondok Pesantren Darul Hadits/LEMKARI Burengan, Kediri Jawa Timur. Selain itu, aliran tersebut tampak eksklusif terhadp umat Islam sekitarnya, dan bahkan terjadi beberapa kasus putusnya hubungan dalam suatu keluarga karena tidak sealiran. Faham keagamaan yang dikembangkan oleh LEMKARI tersebut menimbulkan keresahan masyarakat di berbagai daerah.

b. LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) merupakan nama baru dari LEMKARI sesuai keputusan Kongres/Muktamar LEMKARI tahun 1990. Perubahan (pergantian) nama tersebut dengan maksud menghilangkan citra lama LEMKARI yang masih meneruskan paham Darul Hadits/Islam Jamaah. Di samping itu dengan alasan agar tidak jumbuh dengan istilah LEMKARI yang merupakan singkatan dari Lembaga Karatedo Indonesia. Dengan demikian berarti di bidang organisasi telah berhasil ganti nama dari LEMKARI ke LDII. Sedangkan dalam susunan kepengurusan belum seperti yang diharapkan. Sementara itu laporan dari berbagai daerah menyatakan, masyarakat resah terhadap paham LDII, karena dinilai masih mengembangkan ajaran Darul Hadits/Islam Jamaah yang telah dilarang .

Beberapa kasus LDII terjadi akhir-akhir ini, antara lain di Bulukumba, Sulawesi Selatan (1994), Palu Sulawesi Tengah (1995), Lampung (1995), Riau, Pekan Baru, Semarang Jawa Tengah dan Surabaya Jawa Timur, Aceh, dan Bogor Jawa Barat.

Kegiatan dan penyebaran paham LDII masih dinilai mengembangkan paham Darul Hadits/Islam Jamaah, gerakan pengajian LDII bersifat eksklusif dan tertutup. Dalam belajar Al Qur’an diwajibkan bersambung paham dari murid ke guru hingga sampai kepada Amir agar ilmunya tidak batil dan ibadah tidak rusak. Bai’at kepada guru merupakan jaminan masuk surga, orang yang di luar kelompok dianggap kafir dan najis, zakat anggotanya ditangani sendiri.

Melalui surat-surat pribadi eks Darul Hadits/Islam Jamaah, eks LDII dan dari orang tua yang anaknya masuk LDII juga mengungkapkan bahwa ajaran yang dikembangkan dalam pengajian LDII antara lain :

Orang yang tidak masuk Islam Jamaah/LDII dianggap kafir dan masuk neraka, para siswa yang mengikuti pengajian LDII melaksanakan shalat Jum’at tersendiri, dan bersikap berani tidak sopan kepada orang tuanya. Sementara anggota masyarakat merasa enggan mengungkapkan kasus LDII karena LDII selalu menyatakan diri di bawah binaan GOLKAR dan di antara pengurusnya berasal dari instansi Pemerintah dan swasta.

Penutup

Sesuai hasil pemantauan, baik dari laporan maupun media massa bahwa LDII disinyalir masih mengembangkan ajaran Darul Hadits/Islam Jamaah yang telah dilarang pada tahun 1971. Pembentukan LEMKARI dan pergantian nama LEMKARI ke LDII tampak belum sepenuhnya diikuti dengan meninggalkan ajaran Darul Hadits/Islam Jamaah.

Di berbagai daerah, masyarakat merasa resah terhadap paham yang dikembangkan LDII, sehingga terdapat beberapa instansi, organisasi Islam dan MUI di daerah mengharapkan adanya suatu bentuk penyelesaian dari Pusat secara tuntas.




Jakarta, 30 Mei 1996

Kepala Puslitbang Kehidupan Beragama


Drs.H.Sudjangi





(Dikutip dari makalah yang disampaikan pada diskusi /sarasehan Pemuka Agama Islam tentang Kelompok-Kelompok Aliran Agama yang Menyimpang yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Agama di Jakarta tanggal 30 Mei 1996)